
KETAPANG, MENITNEWS.ID – Tujuh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ketapang tahun 2020. Persetujua tersebut disampaikan oleh juru bicara fraksinya masing-masing dalam rapat paripurna di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Ketapang, pada Selasa (6/7).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi, didampingi Wakil Ketua DPRD Ketapang, Suprapto dan Jamhuri Amir. Sementara itu, Bupati Ketapang diwakili Pj. Sekda Ketapang, Suherman. Rapat itu juga dihadiri Forkopimda, kepala OPD, serta 31 anggota DPRD Ketapang.
Tujuh fraksi yang menyampaikan pandangannya adalah Fraksi Golkar yang disampaikan melalui juru bicaranya, Gusmani. Fraksi PDIP disampaikan melalui juru bicaranya, Kurniawan. Fraksi Gerindra disampaikan melalui juru bicaranya, Akim. Fraksi Hanura-Demokrat disampaikan melalui juru bicaranya, Tini. Fraksi Nasdem dengan juru bicaranya, Jhony Hendrawanto. Fraksi PPP melalui juru bicaranya, Musyawiri. Fraksi PAN menyampaikan melalui juru bicaranya, Suryanto.
Sebelum menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ketapang Tahun 2020, masing-masing fraksi memberikan tanggapan dan masukan. Meski menyetujui, beberapa fraksi tetap memberikan catatan. “Ada dua hal yang disoroti oleh fraksi-fraksi, pertama tentang Direktur PDAM. Sampai saat ini PDAM itu belum mempunyai direktur tetap dan ini sudah berjalan kurang lebih dua tahun,” ungkap Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi, usai paripurna.
Fraksi-fraksi di DPRD Ketapang berharap Pemerintah Kabupaten Ketapang mempercepat pelaksanaan rekrutmen Direktur PDAM. “Sebelumnya dewan memang mendengar adanya perekrutan, namun sampai saat ini belum ada direktur definitif. Hari ini juga masih dibuka rekrutman dewan pengawas PDAM, dan Kita juga belum tahu hasil dari rekrutmen itu,” ungkapnya.
Sedangkan catatan kedua menyangkut RSUD dr Agoesdjam Ketapang. Hasil pengamatan dewan, baik itu melalui komisi maupun fraksi yang berkunjung kesana, menemukan beberapa hal yang perlu pembenahan, misalnya aspek kebersihan di rumah sakit. “Hal-hal lain yang ada di dalam rumah sakit itu sendiri, jadi memang belum pas, belum mantap. Sehingga sorotan kawan-kawan banyak di rumah sakit,” ujar Febriadi.
Pelaksanaan paripurna merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undnag-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan PP Nomor 12 Tahun 2018. Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan Kepala Daerah, harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan hari ini DPRD Kabupaten Ketapang mengesahkan.
DPRD Kabupaten Ketapang memutuskan untuk memberikan persetujuan kepada Bupati Ketapang untuk menetapkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ketapang Tahun Anggaran 2020 menjadi Perda. Selanjutnya, penandatanganan dan diserahkan oleh Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi, kepada Bupati Ketapang yang diwakili Pj. Sekda Ketapang, Suherman. (*)